Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Polres Kota Solok)
Keywords:
Penyidik, Tindak Pidana, Pencurian Dengan PemberatanAbstract
Penelitian ini di latar belakangi dengan maraknya pencurian dengan pemberatan yang terjadi akhir-akhir ini yang sangat meresahkan masyarakat. Pencurian tidak dapat di berantas tapi hanya dapat dikurangi. Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Pihak kepolisian selaku penyidik memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap suatu tindak pidana termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polres Kota Solok dan untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam mengahadapi kendala-kendala yang temui dalam pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polres Kota Solok. Metode pendekatan yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah atau azas untuk menganalisis data secara sistematis dengan peraturan-peraturan yang ada, khusunya peraturan yang berkaitan dengan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
References
Adami Chazawi,” Pelajaran Hukum Pidana”, PT Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Apriyanto Nusa, “Hukum Acara Pidana Teori dan Asas”, Setara Press, 2019
Barda Nawawi Arief, “Masalah Penegakkan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Bambang Poernomo, “Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia”, Jakarta, 2002
Didik Endro Purwoleksono, “Hukum Acara Pidana”, Airlangga University Press, Surabaya, 2015.
Edrianto Efendi, “Hukum Pidana Indonesia”, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
Fitri Wahyuni, “Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia”, PT Nusantara Persada Utama Tanggerang Selatan, 2017.
Ibnu Nugroho, “Integlitas Penyidkan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Media Aksara Prima, Jakarta, 2012
Jur. Andi Hamzah, “Hukum Acara Pidana Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
Lamintang Dan Siromangkir, “Delik-Delik Khusus Kejahatan Yang Di Tunjukkan Terhadap Hak Milik Dan Lain –Lain Yang Timbul Dari Hak Milik”, Tarsito, Bandung, 1979.
Lamintang Dan Theo Lamintang, “Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan”, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidana”, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, Kencana Predana Media Grup, Jakarta, 2005.
Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum”, University Press, Mataram, 2020
Suyanto, “Hukum Acara Pidana”, Zifatama Jawara, Taman Sidoarjo, 2018
Takdir, “Mengenal Hukum Pidana”, Laskar Perubahan, Jakarta, 2013
Zainal Abidin, “Hukum Pidana I”, Sinar Grafika, Jakarta, 2007