Peran Badan Pengawas Pemilu Mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020
Keywords:
Pengawasan, Bawaslu, Netralitas, ASNAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 yang menjelaskan Netralitas adalah kondisi Pegawai ASN, Anggota TNI dan Polri tidak memihak dalam bentuk pengaruh apapun. Dari temuan Bawaslu, terdapat 2 ASN yang melakukan pelanggaran pemilu, dimana salah satu ASN tersebut berinisial (MS) melakukan siaran langsung di lokasi pasangan calon walikota bapak Zul Elfian dan berfoto bersama pasangan calon walikota.Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui peran Bawaslu terhadap netralitas aparatur sipil negara di Pilkada. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Menetapkan kewenangan pengawasan mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Kota Solok, Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris
References
A’ann Efendi, Hukum Adminsrtrsi, Sinar Grafika: Jakarta, 2017.
Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek, Cv.Jakad Media Publishing: Surabaya, 2020.
Asep Kartika, Sitem Politik Ndonesia, Cv Pustaka Setia: Bandung, 2013.
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press: Tangerang Selatan, 2018.
Jimly Asshiddqie,Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,Raja Gravindo Persada: Depok, 2019.
Jimmy Arif, Netralis Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan, Badan Pengewaian SDM Daerah: Bangka Belitung, 2018.
Mahfud Md, Hukum Politik Di Indonesiap, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2010.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press: Mataram, 2020.
Ratna Dewi Pettalo, Desain Pengawasan Pemilu Serentak, Bawaslu
Sahyo Anggara, Administrasi Negara, Cv Pustaka Setia: Bandung, 2016.
Saldi Isra, Reformasi Hukum Tata Negara, Andalas university: Padang, 2006.
Syamsuddin Arif, Mengunggat Pemilihan Umum Orde Baru Yayasan, Obor Indonesia: Jakarta, 1998.