The Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Pengadilan Negeri Koto Baru (Studi Kasus Akta Perdamaian Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Kbr) Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Pengadilan Negeri Koto Baru (Studi Kasus Akta Perdamaian Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Kbr)
Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Pengadilan
Keywords:
Mediasi, Sengketa Tanah, Akta PerdamaianAbstract
Pengadilan Negeri Koto Baru menangani 93 kasus sengketa tanah secara mediasi dan hanya 3 kasus yang berhasil diselesaikan secara mediasi yaitu pada tahun 2022. Salah satunya Akta Perdamaian Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Kbr) yang diselesaikan dengan cara mediasi. Pada perkara ini pihak penggugat menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah orang tuanya yang dipakai oleh pihak tergugat. Pengugat dan tergugat mempunyai hubungan hukum, dimana penggugat merupakan adik dari tergugat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Pengadilan Negeri Koto Baru dalam Akta Perdamaian Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Kbr?, 2) Bagaimana peran hakim mediator dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Pengadilan Negeri Koto Baru dalam Akta Perdamaian Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Kbr?. Untuk membahas masalah tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian 1) Proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Pengadilan Negeri Koto Baru dalam akta perdamaian nomor 15/Pdt.G/2022/PN Kbr yaitu: Mengajukan gugatan ke pengadilan, selanjutnya ketua sidang menujuk hakim mediator. Hakim mediator meneliti dan memeriksa surat-surat dari penggugat dan tergugat, dari keterangan ditemukan bahwa tanah itu sudah dimiliki oleh tergugat, hakim menyarankan agar para pihak melakukan perdamaian. Mediasi mencapai kesepakatan dan dikeluarkan akta perdamaian Nomor: 15/Pdt.G/2022/PN Kbr. 2) Adapun peran hakim mediator dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Pengadilan Negeri Koto Baru dalam Akta Perdamaian Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Kbr yaitu sebagai pihak penegah dan netral dalam proses mediasi antara kedua belah pihak, dan berusaha mendamaikan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Fadhil Yazid, 2020, Pengantar Hukum Agraria, Medan: Udhar Press.
Hilman Syahrial, 2020, Mediasi Komunitas Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jawa Tengah: Lakeisah.
Isnaini, 2022, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Medan: Pustaka Prima.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: University Press.
Muhamad Qustulany, 2018, Arbitrase Penyelesaian Sengketa, Tangerang: PSP Nusantara Press.
Nyoman Sattyayudha Dananja, 2017, Buku Ajar Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution), Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Oloan Sitorus Widhiana, 2014, Hukum Tanah, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Soerjono Soekanto, 2020, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Amalia Nurafifah, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 5, April 2022.
Hartana Marta Cristina, Persengketaan-Persengketaan Tanah Di Indonesia, jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 3, September 2019.
Hartana Putu Darmika, Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Sebagai Jalur Alternatif, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 10, No. 3, September 2022.
Maharani Nurdin, Akar Konflik Pertanahn Di Indonesia, Jurnal Hukum Positum, Vol. 3, No. 2, Desember 2018.
Putu Ade Surya, Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Pekarangan Desa Di Desa Adat Sulahan Kecamatan Susut Kabupaten Bangli, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1, No. 2, September 2020.
Rosita, Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi dan Non Litigasi), Jurnal Of Islamic Law, Vol. 6, No. 2, Desember 2017.
Ari Wibowo, Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Skripsi Universitas Negri Yogyakarta, Yogyakarta, 2012.