The Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Dilindungi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Solok Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Dilindungi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Solok
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi
DOI:
https://doi.org/10.36665/sarmada.v9i2.551Keywords:
Perlindungan, Perdagangan, Satwa DilindungiAbstract
Perdagangan terhadap satwa yang dilindungi seperti salah satu kasus perdagangan satwa yang dilindungi yang terjadi di Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok?, 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap satwa yang dilindungi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok?. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian 1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok adalah dengan dijatuhi putusan Nomor 7/Pid.B/LH/2022/PN Slk berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 2) Perlindungan hukum terhadap satwa yang dilindungi oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan larangan perdagangan terhadap satwa yang dilindungi yang ditetapkan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, larangan yang dilanggar dalam ketentuan tersebut dikenakan pidana yang telah diatur dalam Pasal 40 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dalam perkara perdagangan satwa yang dilindungi di Nagari Aripan terhadap terdakwa telah dijatuhi hukuman dan terhadap satwa yang dilindungi telah dikembalikan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepaskan ke habitatnya kembali.
References
Agus Haryanta, 2013, Pendataan dan Pengenalan Jenis Satwa Liar Di Pasar Burung Yang Sering Diperdagangkan. Jakarta: Wildlife Conservation Society.
Andi Hamzah, 2019, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Budi Rizki Husin, 2020, Studi Lembaga Penegak Hukum, Bandar Lampung: Heros Fc.
Joko Sriwidodo, 2019, Kajian Hukum Pidana Indonesia Teori dan Praktek, Jakarta: Kepel Press.
Keraf A Sonny, 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2014, Problematika Hukum Dan Peradilan Di Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: University Press.
Nur Solikin, 2019, Hukum, Masyarakat Dan Penegakan Hukum, Pasuruan: Cv. Penerbit Qiara Media.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Tofik Yanuar Chandra, 2022, Hukum Pidana, Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Angga Ari Hidayat, Peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Dalam Perlindungan Satwa Yang Dilindungi Di Yogyakarta, Jurnal Locus: Penelitian Dan Pengabdian, Vol. 3, No. 7, Juli 2024.
Bait Agam Budiman dan Tuti Budiman, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Satwa Yang Dilindungi (Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur), Jurnal Petita, Vol. 5, No. 1, Juni 2023.
Bella Cinu Raya dan Yeni Widowati, Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Vol. 2, No. 1, Maret 2021.
Difa Halimah, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Utara, Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2023.
Fadhlin Ade Candra dan Fadhillatu Jahra Sinaga, Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1, 2021.
Hasaziduhu Moho, Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan, Jurnal Warta Edisi: 59, Januari 2019.
Huda Nur, Peran Animals Asia Dalam Penanggulangan Penyiksaan Hewan Di Cina. Jurnal Hukum Internasional. Vol. 1, No. 3, 2013.
Novarisa Permatasari, Analisis Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Satwa Langka Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 1, Juni 2021.
Oky Bagus Dwiyana, Penegakan Hukum Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Terhadap Perniagaan Satwa Dilindungi Di Surabaya, Jurnal Kajian Politik dan Kewarganegaraan, Vol. 2, No. 2, 2014.
Reh Bungana Beru Perangin-angin, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Atas Satwa Liar Yang Dilindungi Di Taman Nasional Gunung Leuser (Law Enforcement On Protected Wild Animals In Gunung Leuser National Park), Jurnal Hukum Justice, Vol. 1, No. 1, Agustus 2023.
Rudika Zulkumar dan Ainal Hadi, Tindak Pidana Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Jenis Landak Dan Penegakan Hukumnya (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Barat), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 2, No. 2, Mei 2018.
Said Abdulla, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perburuan Dan Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi Di Wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi (Analisis Kasus No.644/Pid.Sus/Pn.Jmb), Jurnal Legalitas Edisi, Vol. 8, No. 2, Desember 2016.
Sonya Airini Batubara, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Di Dinas Pendidikan Nias Selatan (Studi Putusan No. 10/pid.sus.tpk/2017/pn.medan), Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Vol. 18, No. 2.
Youngky Fernando, Tindak Pidana Umum Dan Khusus Dalam Asas Dan Teori Serta Doktrin Hukum Pidana, Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum, Vol. 3, No. 1, Juli 2023.
Youngky Fernando dan Asti Wasiska, Tindak Pidana Dan Unsur-Unsurnya Versus Deelneming Delicten/Tindak Pidana Penyertaan Versus Pertanggungjawaban Tindak Pidana, Jurnal Ilmiah Manazir, Vol. 1 No. 1, Desember 2023.
Yusuf Daeng, dkk, Kajian Terhadap Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia, Journal Of Social Science Research, Vol. 3 No. 5, 2023.
Annisa, Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Kulit Harimau Di Kabupaten Bener Meriah (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/Lh/2022/Pn Str), Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, 2023.