The Penertiban Penjualan Rokok Tanpa Cukai Di Wilayah Polres Solok Arosuka Skripsi

Penertiban Penjualan Rokok Tanpa Cukai Di Wilayah Polres Solok Arosuka

Authors

  • Muhammad Fauzan Purnama Mahasiswa

DOI:

https://doi.org/10.36665/sarmada.v9i2.548

Keywords:

Control, Cigarettes, Customs

Abstract

Conducted control by Solok Arosuka Police Investigators, many retail traders were still selling cigarettes without customs duty. Of course, what happened could violate the provisions regarding excisable goods as regulated in Article 54 of Law Number 39 of 2007 concerning Excise. The problem in this research is what are the actions of the Solok Arosuka Police in controlling the sale of cigarettes without customs duty in Solok Regency? and what are the obstacles to the Solok Arosuka Police in carrying out control over cigarettes without customs duties in Solok Regency? The research method used by the researcher, namely sociological juridical, is a legal research method which functions to see the law in real terms and examine how the law works in society. The data collection technique used by the researcher is by interviewing members of unit 3 of the Solok Arosuka Police Criminal Investigation Unit, in addition to with interviews, researchers also used primary legal materials and secondary legal materials. Based on the results of research, the actions carried out by the Solok Arosuka Police in controlling the sale of cigarettes without customs duty in Solok Regency are preventive and repressive actions. The obstacles led by the Solok Arosuka Police in controlling the sale of cigarettes without duty in Solok Regency are the location of the area which is quite large, the lack of awareness of illegal cigarettes, and the lack of supervision and public action carried out by the authorities related to regulations against illegal cigarettes. 

References

Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020.

Burhanuddin, Prosedur Hukum Pengurusan BEA&CUKAI, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2013.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2018.

Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Tanggerang Selatan, PT Nusantara Persada Utama, 2017.

I Ketut Mertha dkk, Buku Ajar Hukum Pidana, Denpasar, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, 2020.

Sandu Siyoto, Ali Sodik, Dasar Metedologi Penelitian, Yogyakarta, Literasi Media Publishing, 2015.

Teddy Sukmana, Mengenal Rokok dan Bahayanya, Be Champion, Jakarta.

Pasal 33 undang-umdang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asma Laila Gustia, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Oleh Penyidik Bea Dan Cukai, Jurnal Universitas Islam Riau.

Kamaluddin, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Melalui Kantor Bea Dan Cukai Medan, Jurnal Bimbingan Dan Konseling Keluarga, Vol.6, No 1, 206.

Anggi Duwi Aprillia, Kolaborasi Antar Aktor Dalam Penanganan Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Jawa Timur, Jurnal Soetomo Administrasi public.

Desliyani Tri Wandita, Pengaruh Cukai Rokok Terhadap Konsumsi Rokok Serta Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Konsumsi Rokok, Jurnal Pendidikan Ekonomi, Volume 14, Nomor 14, dikutip pada hari Kamis tanggal 9 MEI tahun 2024 pukul 10:43.

Official Website Direktorat Bea Dan Cukai, diakses pada hari Minggu tanggal 06 Mei tahun 2024 pukul 0.32 WIB.

Official Website Direktorat Bea Dan Cukai, dikutip pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 pukul 1.04 WIB.

Official Website Direktorat Bea Dan Cukai, dikutip pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 pukul 1.05 WIB.

Official Website Direktorat Bea Dan Cukai, dikutip pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 pukul 1.35 WIB.

I Nyoman Gede Sugiarta, Penegakan Hukum Terhadap Rokok Tanpa Cukai di Indonesia, Jurnal Prefensi Hukum,volume 3, No 1, Tahun 2022, diakses pada hari kamis tanggal 9 Mei tahun 2024 pukul 0 : 35.

I Nyoman Gede Sugiarta, Penegakan Hukum Terhadap Rokok Tanpa Cukai di Indonesia, Jurnal Prefensi Hukum,volume 3, No 1, Tahun 2022, diakses pada hari kamis tanggal 9 Mei tahun 2024 pukul 10:52.

Siti Nurhaliva Gani, Pengawasan Terhadap Tindak Pidana Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Di Kabupaten Gorontalo, Jurnal Intelek Dan Cendekiawan Nusantara, Volume 1, April-Mei 2024, Diakses pada hari Selasa 11 Juni 2024, pukul 15:11 WIB

Downloads

Published

2024-10-15