the Penyidikan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga Sedarah Diwilayah Hukum Polres Solok Arosuka Pada LP/132/VI/2022/SPKT-Polres Solok Penyidikan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga Sedarah Diwilayah Hukum Polres Solok Arosuka Pada LP/132/VI/2022/SPKT-Polres Solok

Penyidikan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga Sedarah Diwilayah Hukum Polres Solok Arosuka Pada LP/132/VI/2022/SPKT-Polres Solok

Authors

  • FERDY ICHSAN RAMADHAN MAHASISWA

Keywords:

Investigation, Rape, Children

Abstract

So many children experience crime in their lives. One form of crime that often occurs against children, even the most worrying one, is the crime of child rape, which originates from someone close to them who is still related to the child by blood. Based on the results of the author's research at the Solok Arosuka Resort Police, in this case PPA investigators handled a case of rape by an older brother against a younger sister, which the police described as rape of a child in a blood family. The formulation of the problem in this research is 1. What is the process of investigating the crime of rape against children within the consanguineous family in the jurisdiction of the Solok Arosuka Police at LP/132/VI/2022/SPKT-Solok Police? 2. What are the obstacles faced in the process of investigating the crime of rape against children within the consanguineous family in the legal area of the Solok Arosuka Police at LP/132/VI/2022/SPKT-Solok Police? The research method used is empirical legal research. Based on the results of the research and discussion, the researcher found that the process of investigating the crime of child rape within the blood family is described as follows: Receiving an Incident Report, holding a Case, Carrying out a Visum et Repertum, Examination of Witnesses, Arrest and Detention of the Suspect, Examination by Solok Arosuka Police PPA Investigators, Submission of Case Files to the Solok District Prosecutor's Office. The obstacles faced by investigators in the process of investigating criminal acts of rape in Blood Families consist of juridical and non-juridical obstacles

References

Anugerah Rizki, Akbari Adery Ardhan Saputro dan Bela Annisa. 2016. Reformasi Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan, Depok: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Andi Hamzah. 2019. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta

Andi Hamzah. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Bachtiar.2018. Metode Penelitian Hukum, Tanggerang Selatan: Unpam Press.

Damaya. 2018. Himpunan Praturan Perundang-undangan Republik Indonesia Undang-Undang Perlindungan Anak, Yogyakarta: Laksana

Fitri Wahyuni. 2017. Dasar–Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama

Fransiska Novita Eleanora, dkk. 2021. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Wanita, Malang: Madza Media.

Harrys Pratama Teguh. 2020. Hukum Pidana Perlindungan Anak di Indonesia Teori dan Praktik Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana. Bandung: CV Pustaka Setia.

Hartono. 2020. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika

Irwansyah. 2021. Metode Penelitian Hukum, Depok: Mirra Buana Media.

M. Jusuf Hanafiah, (dkk). 2008. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, Jakarta: EGC

Moeljatno.2008. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika

Moch. Faisal Salam. 2005. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.

Supriyadi Widodo Eddyono. 2016. Tindak Pidana Inses dalam RKUHP, Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform

Teguh Prasetyo. 2015. Hukum Pidana, Jakarta: PT, Raja Grafindo Persada.

Topo Santoso. 2016. Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Rajawali Pers

Zainuddin Ali. 2017. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Eka Khairunnisa. Skripsi: Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat dalam Proses Peradilan Pidana, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, 2019. hlm 23 Diakses dari https://repository.uinsu.ac.id Pada 7 Juni 2020 Pukul 15.30 WIB

I Putu Agus Setiawan dan I Wayan Novy Purwanto, Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga (Incest) Studi Di Polda Bali, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Vol.8 No.4. 2019. Diakses dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/ pada tanggal 22 Mei 2024 pukul 11.00 WIB

Downloads

Published

2024-10-15