the Penyelesaian Sengketa Sako Di Kerapatan Adat Nagari Lubuk Sikarah Kota Solok ( Studi Kasus Putusan Adat Perkara Nomor : 12/KAN-LS/SLK/X-2023 )
Penyelesaian Sengketa Sako Di Kerapatan Adat Nagari Lubuk Sikarah
Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Sako, Kerapatan Adat NagariAbstract
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Sikarah Kota Solok berwenang menyelesaiakan sengketa sako, salah satunya Putusan Adat Perkara Nomor : 12/KAN-LS/SLK/X-2023. Pada perkara ini pihak Penggugat menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah waris sah dari sako Dt. Putiah Manti Adat Suku Kutie Anyie Nan Balimo Nagari Solok. Sedangkan sako tersebut telah dipakai oleh pihak Tergugat. Perkara ini menarik untuk diteliti karena walaupun sako yang disengketakan telah dipakai tetapi Penggugat tetap melayangkan gugatan terhadap kepemilikan sako tersebut. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses dan peran KAN dalam sengketa sako diatas. Untuk membahas masalah tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu meneliti hukum bekerja di masyarakat. Data diperoleh adalah data primer dan sekunder, didapat dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara langsung ke pihak bidang sako jo pusako di KAN Lubuk Sikarah Kota Solok dan study dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, proses penyelesaian sengketa sako di KAN Lubuk Sikarah Kota Solok dalam sengketa diatas dilakukan secara bajanjang naiak batanggo turun. sengketa ini di daftarkan pada tanggal 23 November 2022, dilakukan mediasi awal untuk menyelesaikan sengketa di Suku, ternyata tidak selesai dan lanjut penyelesaian melalui persidangan di KAN Lubuk Sikarah Kota Solok. Adapun peran KAN lubuk Sikarah Kota solok dalam penyelesaian sengketa sako diatas adalah sebagai mediator dan hakim peradilan adat.
References
A. BUKU
Abdurrahman. 2015. Daftar Laporan Pengkajian Hukum tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repuplik Indonesia. Jakarta.
Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Unpam Press. Tangerang Selatan.
Hamzah, Guntur. 2016. Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi. Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi. Jakarta.
Ishaq. 2020. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Alfabeta. Bandung.
Jamilah, Fitrotin. 2014. Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
Kasmawati, Aprilianti. 2022 Hukum Adat di Indonesia. Pusaka Media. Bandar Lampung.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram.
Piliang, Edison. 2023. Tambo Minangkabau Budaya dan Hukum Adat di Minangkabau. Kristal Multimedia. Bukittinggi.
Purwati, Ani. 2020. Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. CV. Jakad Media Publishing. Surabaya.
Syam, Deswan. 2022. Eksistensi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sebagai Identitas Sebuah Nagari. Deepublish. Yogyakarta.
Triana, Nita. 2019. Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negoisasi dan Konsiliasi). Keizen Sarana Edukasi. Yogyakarta.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari
C. SKRIPSI
Putera, Nofran Wahyuda. 2020. Skripsi: Peran Kerapatan Adat Nagari dalam Pemerintahan Otonom di Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Provinsi sumatera Barat. UIN SUSKA RIAU. Pekan Baru.
Permata Sari, indah. 2019. Skripsi: Pelaksanaan Pewarisan sako (gala) di Kanagarian Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Universitas Islam Riau. Pekanbaru.
D. JURNAL ILMIAH
Effendi, Devirianti dkk. 2022. Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Pusako Tinggi (Analisis Putusan Nomor 32/Pdt.G/2020/Pn. Pdg). UNES Law Review. Volume 4. Issue 4.
Fadillah, Firda Ainun dkk. 2021. Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika). Dinasty Review Jurnal Ilmu Manajemen Ilmu Terapan. Volume 2. Issue 6.
Faisal. 2021. Peran Kerapatan Adat Nagari (Kan) Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat. JCH (Jurnal Cendekia Hukum). Volume 6 Nomor 2.
Jefry, dkk. 2022. Peraturan Daerah No 7 Tahun 2028 tentang Nagari Perihal Kerapatan Adat Nagari Prespektif Siyasah dusturiyah. Jurnal Integrasi Ilmu Syari‘ah. Volume 3 No. 2.
Karmuji. 2016. Peran dan fungsi Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ummul Qura. Vol VII. No. 1.
Murniwati, Rahmi. 2023. Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat. UNES Journal of Swara Justisia. Volume 7. Issue 3.
Sembiring, Tuti Kelana dkk. 2023. Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Harta Pusako Tinggi Di Daerah Tanah Datar. Ensiklopedia of Journal. Vol. 5 No.2 Edisi 3.
Utama, Nanda, dkk. 2023. Sengketa Sako dan Penyelesaiannya oleh Peradilan adat Nagari Di Kabupaten Tanah Datar Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari. vol 6. dalam Unes Journal of Swara Justisia. Padang.