IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PESERTA BPJS KESEHATAN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Ella Siska universitas mahaputra muhammad yamin
  • rifqi devi lawra
  • eri arianto

DOI:

https://doi.org/10.36665/sarmada.v9i1.428

Abstract

Informasi mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan sangatlah penting bagi masyarakat. Tetapi masih saja ada keluhan terutama dari peserta BPJS kesehatan yang melakukan keluhan terhadap pelayanan kesehatan. Bila keluhan mereka tidak diselesaikan,penting adanya perlindungan hukum bagi peserta BPJS agar hak-hak mereka dapat terpenuhi. Pelaksanaan program BPJS Kesehatan dalam implementasinya belum berjalan cukup baik, karena masih ada peserta BPJS Kesehatan mengalami keluhan saat mendapatkan pelayanan kesehatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana bentuk Perlindungan hukum terhadap peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan 2. Kendala Yang Dihadapi Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Peserta BPJS Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan 3. Bagaimana Upaya Yang Dilakukan BPJS Kesehatan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pesrta BPJS Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris, dimana jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yang konsepnya prilaku nyata dalam bermasyarakat. Data yang diperoleh dalam penelitian ini menggunakan metode penggumpulan data yaitu wawancara, dimana penulis melakukan wawancara dengan bagian SDM umum dan komunikasi serta dengan bagian unit penanganan pengaduan peserta (UP3). Selain wawancara penulis juga mengumpulkan data melalui studi dokumen dengan menggunakan bahan hukum primer dan skunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan implementasi. Perlindungan hukum pada peserta BPJS bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum kepada peserta BPJS sehingga pelayanan dapat meningkat demi kepuasan dan kenyamanan pasien  peserta BPJS. Perlindungan hukum yang diberikan berupa perlindungan hukum preventif yaitu dengan memberikan informasi mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban peserta, dan perlindungan hukum represif diberikan apabila terjadi sengketa  yaitu dimana BPJS berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan perkara antara peserta BPJS dengan Rumah Sakit. Kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum adalah kurangnya informasi yang diberikan pihak BPJS Kesehatan, keuangan, kurangnya pengetahuan peserta BPJS kesehatan terhadap prosedur dan mekanisme pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan, dan kesalahan input data. Adapun upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan adalah menempatkan tenaga kerjanya disetiap rumah sakit yang menjadi mitra dalam mendapatkan pengaduan atau keluhan dari peserta, menyiapkan leaflet, dan media informasi tentang hak dan kewajibaan.

References

Sundoyo, Jurnal Hukum Kesehatan, Biro hukum dan Organisasi Setjen Departemen Kesehatan RI, Jakarta, 2009.

Wila candrawila, hukum kedokteran, Bandung: Mandar Maju, 2001

Titon Slamet Kurnia, Hak atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia,PT Alumni: Bandung,2007.

Sulastono, 2006. Substansii Dan Filosofi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, Bandung: Menkokesra.

Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek, CV. Jakad Media Publishing: Surabaya, 2020.

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press: Tangerang Selatan, 2018

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum, PT Refika Aditama: Bandung, 2018.

Sandu Siyoto, Ali Sodik,dasar metedologi penelitian, Yogyakarta, Literasi Media Publishing: 2015.

Philipus M.Hadjon,perlindungan hukum bagi rakyat indonesia,Bina Ilmu,Jakarta: 1978.

Satjipto Raharjo,Sisi Lain Dari Hukum Indonesia ,Jakarta,2003.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cet. VI, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2006.

Cecep Triwibowo. Etika dan Hukum Kesehatan, PT Medika: Jogyakarta, 2014.

Mimin Emi. Etika Keperawatan Aplikasi Pada Praktik , Kedokteran EGC, Jakarta, 2004.

Susatyo Herlambang, Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Gosyen Publishing, Yogyakarta, 2016.

BPJS Kesehatan. 2016. Buku Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2016. Jakarta.

Yusuf Shofie. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya bakti, 2009, hlm 207

Published

2024-05-13