Pelaksanaan Pemungutan Pajak Homestay Kota Solok Ditinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Kota Solok

Authors

  • vicky sofyan sauri Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
  • Aermadepa
  • Yulfa Mulyeni

DOI:

https://doi.org/10.36665/sarmada.v9i1.412

Keywords:

Pelaksanaan, Homestay, Peraturan Daerah

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, Pasal 1 poin ke (10) Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Metode penelitian yang digunakan penulis ialah Yuridis Empiris yaitu dengan cara mewawancarai pihak Badan Keuangan Daerah Kota Solok dan pihak Pelaku Usaha Homestay di Kota Solok. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa pelaksanaan  pemungutan Pajak Homestay di Kota Solok belum terlaksana akan tetapi telah dilakukan Upaya Pelaksanaan Pemungutan Oleh Badan Keuangan Daerah Kota Solok. Akan tetapi pelaku usaha Homestay menolak dan merasa keberatan terhadap pemungutan pajak kepada mereka dikarenakan adanya benturan aturan atau hukum yang ditetapkan oleh kementrian pariwisata yang menggolongkan Usaha Homestay sebagai suatu Usaha Mikro Menengah Kebawah (UMKM) sehingga dikenakan pajak hanya sebesar 0,5%  sedangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 Tentang Pajak Daerah ditetapkan bahwa Homestay termasuk kepada bagian Pajak Hotel dan dapat dikenakan Pajak sebesar 10 %. Serta dikarenakan Homestay di Kota Solok tidak lagi memenuhi unsur atau syarat sebagai sebuah Homestay sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Repubik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Pondok Wisata maka terjadi perselisihan antara Badan Keuangan Daerah Kota Solok  selaku penanggung jawab terkait penetapan serta pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dengan Pelaku Usaha Homestay di Kota Solok.

References

Angger Sigit Pramukti, Fuady Primaharsya, Pokok-Pokok Hukum Perpajakan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.

Wayan Mertha’Putu Diah Sastri Pitanatri, Home Stay Mozaik Pariwisata Berbasis Kerakyatan, Bali: Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua-Bali Jl. Dharmawangsa, Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung 2018.

Mustaqiem, Pajak Daerah Dalam Transisi Otonomi Daerah, Yogyakarta:Fh Uii Press, 2018.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, 2020.

Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2021.

Enny Agustina, Hukum Pajak dan Penerapannya Untuk Kesejahteraan Sosial, Volume 18 Nomor 3, September, 2020.

Heni Widyaningsih, Pengembangan Pengelolaan Homestay Dalam Mendukung Desa Wisata Diro Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Volume 11 Nomor 1, Maret 2020.

Hikam Mambaul, Husein Muslimin, Riski Febria Nurita, Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif, Volume 1, Issue 2, November 2020.

Seng Hansen, Investigasi Teknik Wawancara dalam Penelitian Kualitatif Manajemen Kontruksi, Vol 27 Nomor.3, Desember 2020.

Published

2024-05-13