Pengawasan Terhadap Keramba Jaring Apung Oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Alat Dan Bahan Penangkapan Ikan Di Danau Singkarak

Authors

  • Eki Saputra Nugraha Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
  • Aermadepa
  • yulia nizwana

DOI:

https://doi.org/10.36665/sarmada.v9i1.410

Keywords:

Pengawasan, Keramba Jaring Apung, Peraturan Gubernur

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak Pasal 19 ayat (1) Pengawasan terhadap penggunaan API dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Dan pada ayat (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengawasan terhadap penangkapan Ikan, pembudidayaan Ikan, pemasaran Ikan, pengolahan Ikan serta perlindungan dan pelestarian habitat Ikan dan lingkungan. Akan tetapi kenyataannya pada saat sekarang ini masih banyak kegiatan masyarakat sekitaran danau singkarak yang tidak perduli terhadap dampak buruk Keramba Jaring  Apung mereka jika pengelolaannya tidak baik yang mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian populasi ikan bilih (mystacoleucus padangensis).tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan  pengawasan terhadap Keramba Jaring Apung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Danau Singkarak dan Untuk mengetahui bagaimana pemberian sanksi terhadap pelanggar ketentuan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak. Metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian dengan  dengan cara mewawancarai pihak Pengawas Perikanan, Pembudidaya Keramba Jaring Apung dan Masyarakat sekitaran Danau Singkarak.

References

Arief Yuwono, Hermono Sigit, (2013). Gerakan Penyelamatan Danau (GERMADAN) Singkarak, Diterbitkan oleh : Kementerian Lingkungan Hidup.

Bachtiar, (2018). Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan : Unpam Press.

Indang Dewata, Yun Hendri Danhas, (2018). Pencemaran Lingkungan, Depok : Rajawali Pers.

Jum anggriani, (2011). pelaksanaan pengawasan pemerintah pusat terhadap peraturan daerah, jakarta : universitas tama jagakarsa.

Kansil, Christine S.T. Kansil, (2008). pemerintahan daerah di indonesia, jakarta : sinar grafika.

Laode M. Syarif, Andri G. Wibisana, hukum lingkungan teori, legislasi dan studi kasus, This product is made possible by the generous support of the American people through the United States Agency for International Development (USAID). The contents are the responsibility of the authors and do not necessarily reflect the views of USAID, the United States Government, or The Asia Foundation or Kemitraan.

Muhaimin, (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press.

Philipus M. Hadjon et al, (2005). pengantar hukum administrasi indonesia, yogyakarta : gadjah mada university press.

Sandu Siyoto, Ali Sodik, (2015). Dasar Metedologi Penelitian, Yogyakarta : Literasi Media Publishing.

Supriadi, (2008). hukum lingkungan di indonesia, jakarta : sinar grafika

Published

2024-05-13