Pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak Oleh Bupati Kabupaten Solok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Authors

  • Anita Viona Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
  • Yulfa Mulyeni
  • yulia nizwana

DOI:

https://doi.org/10.36665/sarmada.v9i1.409

Keywords:

Pemberhentian Wali Nagari, Pemerintahan Daerah

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa perihal pemberhentian Kepala Desa atau Wali Nagari yang melanggar larangan bagi Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Dalam Pasal 30 kemudian menyatakan yakni, ayat(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dan ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Kenyataan yang terjadi pada pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam pasal 30 tersebut tidak terjadi. Pada saat teguran tertulis tidak dilaksanakan tidak diberi sanksi  pemberhentian sementara dan saat seharusnya dilakukan pemberhentian sementara yang terjadi justru pemberhentian secara permanen. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui mekanisme pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak oleh Bupati Kabupaten Solok sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa dan Untuk mengetahui pelaksanaan pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak oleh Bupati Kabupaten Solok Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum dengan pendekatan Doktrinal/Normatif mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan Pasal demi Pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu Undang-Undang, serta bahasa hukum yang digunakan, guna Untuk mengetahui pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa.

References

Adon Nasrullah Jamaludin 2015. Sosiologi Perdesaan, Surakarta: Pustaka setia.

Ani Purwati.2020.Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Bachtiar.2018.Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Pres.

C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil.2003.Sistem Pemerintahan Indonesia Jakarta:PT Bumi Aksara.

Dian Bakti Setiawan.2011.Pemberhentian Kepala Daerah, Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan di Indonesia. Jakarta:Rajawali Pers.

Hanif Nurcholis.2011.Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jakarta: Erlangga.

H.Siswanto Sunarno.2006. Hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Moertopo, Ali. 1982. Strategi Pembangunan Nasional. Jakarta: PT. CSIS.

Muhammad Yasin. 2015. Anotasi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jakarta: PATTIRO.

Sandu Siyoto, Ali Sodik.2015. Dasar Metodologi Penelitian. Jakarta:Sinar Grafika.

Suhady, Tjanra Riawan.2009. Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Suhartono. 2000. Politik Lokal Parlemen Desa. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Tabrani Rusyan. 2018.Manajemen pengembangan desa produktif. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Titik Triwulan Tutik .2011.Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta:Kencana.

Umar Said Sugiarto, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2024-05-13