PER-AN Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Oleh Developer Perumahan Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kelurahan Tanah Garam Kota Solok

A. Tinjauan Teoritis Tentang Lahan Pertanian, B. Gambaran Umum Tentang Lahan Pertanian Pangan - Berkelanjutan Dalam Perspektif Hukum Lingkungan, C. Mekanisme Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan- Ditinjau Dari Segi Perizinan Oleh Pemerintah Daerah, D. Tinjauan Umum Tentang Perumahan Rakyat- Dan Developer Perumahan,E. Tinjauan Umum Tentang Undang- Undang - Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian- Pangan Berkelanjutan

Authors

  • Ano lasmana

DOI:

https://doi.org/10.36665/sarmada.v9i1.408

Keywords:

Alih, fungsi, lahan

Abstract

ABSTRACT

 

This research is based on the widespread conversion of sustainable food agricultural land by housing developers in Tanah Garam sub-district, Solok City, which clearly violates the provisions of Law Number 41 of 2009 concerning the protection of sustainable food agricultural land, from 2011 to 2022, which makes it increasingly reduction in agricultural land in Tanah Garam sub-district, Solok city. From this research the author formulated it into three forms of problem formulation, namely: (1). How is the transition of the function of sustainable food agricultural land by housing developers in terms of Law Number 41 of 2009 concerning the protection of sustainable food agricultural land in the Tanah Garam sub-district, Solok City? (2). What are the basic considerations for the Regional Government of Solok City in granting permission to transfer the function of sustainable food agricultural land to housing developers in terms of Law Number 41 of 2009 concerning the protection of sustainable food agricultural land in the Tanah Garam sub-district of Solok City? (3). What are the efforts of the Regional Government of Solok City to protect sustainable food agricultural land from the conversion of sustainable food agricultural land functions by housing developers in terms of Law Number 41 of 2009 concerning the protection of sustainable food agricultural land in the Tanah Garam sub-district of Solok City? The research method that researchers apply is sociological juridical, namely a research method that focuses on collecting direct field data using the interview method. The respondents were the Related Services, namely the One-Stop Integrated Service and Investment Service, the Public Works and Public Housing Service, the Solok City Agriculture Service.

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini didasari dari maraknya pengalih fungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh developer perumahan dikelurahan Tanah Garam Kota Solok, yang jelas melanggar ketentuan dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2022, yang membuat semakin berkurangnya lahan pertanian dikelurahan Tanah Garam kota Solok. Dari penelitian ini penulis rumuskan kedalam tiga bentuk rumusan masalah yaitu: (1). Bagaimana peralihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh developer perumahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan  dikelurahan Tanah Garam Kota Solok? (2). Apa dasar pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Kota Solok dalam meberikan izin peralihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada developer perumahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan  dikelurahan Tanah Garam Kota Solok? (3). Bagaimana Upaya Pemerintah Daerah Kota Solok dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan dari peralihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan oleh developer perumahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan  dikelurahan Tanah Garam Kota Solok?  Metode penelitian yang peneliti terapkan adalah yuridis sosiologis yaitu metode penelitian yang bertitik fokus pada pengumpulan data langsung kelapangan dengan metode wawancara. Yang menjadi responden adalah Dinas Terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pertanian Kota Solok.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, Yogyakarta. UII Press, 2007

Agus Suyanto, “ konservasi tanah dan air”, Yogyakarta, Graha Cendikia, 2017

Musthafa, Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Dari Konversi Lahan Di Kota Padang, Masters Thesis, Universitas Andalas, 2017

M. Kudeng Saliata, “pengelolaan lahan kering”, Yogyakarta, CV. Andi Offset, 2019

Herdiawan Didit, Ketahanan pangan & Radikalisme, Jakarta, Republika, 2012

Retno Kusniati. Analisis Perlindungan Hukum Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2009,

Rosihan Asmara Dkk, Strategi Peningkatan Daya Saing Komoditas Pertanian, Malang, Penerbit Gunung Samudera, 2014

Sidharta, Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, , Bandung, Refika Aditama, 2008

Soetrisno, Daya Saing Pertanian dalam Tinjauan Aanalisis, Malang, Intimedia, 2017

Sugiyono, Memehami penelitian kualitatif, Bandung, CV Alfabeta, 2009

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Ketentuan- Ketentuan Mengenai Penyedian dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan

Published

2024-05-13