Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Sawahlunto

Authors

  • Charla Ega Widyawati Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
  • Rifqi Devi Lawra
  • yulia nizwana

DOI:

https://doi.org/10.36665/sarmada.v9i1.406

Keywords:

Persidangan Pidana, Persidangan Elektronik

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh Proses Administrasi dan Persidangan perkara pidana sebelumnya dilaksanakan secara langsung di kantor Pengadilan Negeri Sawahlunto. Namun, sejak menyebarnya wabah Covid-19 di Indonesia mengakibatkan pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik dikarenakan adanya peraturan terkait phisical distancing atau sering disebut pembatasan fisik, mempengaruhi pada pelaksanaan persidangan diruang Sidang Pengadilan Negeri Sawahlunto. Selain itu banyaknya perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Sawahlunto, sehingga hal ini terjadi penundaan perkara atau penumpukan perkara di Pengadilan Negeri Sawahlunto akibat pandemi Covid-19. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik di Pengadilan Negeri Sawahlunto dan Untuk mengetahui faktor penghambat Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik di Pengadilan Negeri Sawahlunto. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis/ empiris yaitu suatu pendekatan yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah atau asas untuk menganalisis data secara sistematis dengan peraturan-peraturan yang ada, khusunya tentang  implementasi peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik . Jenis data yang digunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara, studi dokumen dan observasi. Analisis data yang digunakan yaitu Editing dan coding

References

Bam Amirudin, Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Burhan Ashshofa, 1996, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Luhut M.P. Pangaribuan, 2013, Hukum Acara Pidana, cet. Ke 1, Jakarta: Djambatan.

Monang Siahan, 2017, Falsafah dan Filosofi Jukum Acara Pidana, Jakarta: PT. Grasindo.

Muchammad Rustamaji, 2015, Pembaharuan Hukum Acara Pidana Melalui Telaah Sisi Kemanusiaan Aparat Penegakan Hukum

R. Abdoel Djamili, 2011, Pengantar Hukum Indonesia: PT Grafindopersada.

Riadi Asra Rahmad, 2019, Hukum Acara Pidana, Depok: PT Raja Grafindopersada.

Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R& D, Bandung: Alfabeta.

Umar Said Sugiarto, 2013, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2024-05-13