pelaksanaan, pemungutan pajak, s Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Di Kabupaten Sijunjung

pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di kabupaten Sijunjung

Authors

  • ZAM ZAMI FURQAN FURQAN UNIVERSITAS MAHAPUTRA MUHAMMAD YAMIN

Keywords:

pelaksanaan, pemungutan pajak, sarang burung walet

Abstract

 

ABSTRACT

 

This research is motivated because the process of collecting swallow's nest tax in Sijunjung Regency has not been in accordance with what is regulated in Regional Regulation Number 1 of 2019 concerning Amendments to Regional Regulation Number 1 of 2012 concerning Regional Tax in Sijunjung Regency. That this swallow's nest tax is one type of tax that should be registered, reported, and paid by the taxpayers themselves. However, what happens in the field is because of the lack of awareness from these swallow's nest taxpayers, so that none of the taxpayers register, report, and pay their bird's nest tax. So that the apparatus from the Regional Finance and Assets Agency (BKAD) must collect swallow's nest tax to the taxpayer's place directly.  The inhibiting factor in collecting swallow's nest tax in Sijunjung Regency is due to the low awareness of swallow's nest taxpayers to report and pay their bird's nest tax, as well as the lack of staff from the regional Finance and Assets Agency (BKAD) to supervise and collect swallow's nest tax.

Keywords: implementation, tax collection, swallow's nest

 

 

 

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini di latar belakangi karena proses pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di kabupaten Sijunjung belum sesuai dengan yang di atur di dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah di Kabupaten Sijunjung. hal ini dapat dilihat dari penerimaan pajak sarang burung walet tidak pernah mencapai target setiap tahun nya. Bahwa pajak sarang burung walet ini merupakan salah satu jenis pajak yang seharusnya di daftarkan, di laporkan, dan di bayarkan sendiri oleh para wajib pajak nya. Namun yang terjadi di lapangan karena kurang nya kesadaran dari para wajib pajak sarang burung walet ini, sehingga tidak ada dari pada wajib pajak yang mendaftarkan, melaporkan, dan membayarkan pajak sarang burung walet nya. Faktor penghambat di dalam pemungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Sijunjung, karena rendahnya kesadaran dari para wajib pajak sarang burung walet untuk melaporkan, dan membayarkan pajak sarang burung walet nya, serta kurangnya jumlah staff dari dinas badan keuangan dan aset daerah ( BKAD) untuk melakukan pengawasan serta penagihan pajak sarang burung walet.

Kata kunci : pelaksanaan, pemungutan pajak, sarang burung walet

References

Daftar Pustaka

Abdul Kadir, 2009, Pajak daerah dan Retribusi daerah dalam perspektif otonomi di Indonesia, Medan: Medan Press.

Adrian Sutedi, 2011, Hukum Pajak, Jakarta: Sinar Grafika.

Alexander Thian, 2021, Dasar-dasar Perpajakan, Yogyakarta: Andi Ikapi.

Bustamar Ayza,2017,Hukum Pajak Indonesia, Jakarta: Kencana.

Hartiwiningsih dkk, 2019, Menelisisk Pengujian Peraturan Daerah dalam Bingkai Hukum Responsif, Bogor: Unida Press.

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum, Bandung: CV.Alfabeta.

Jamaluddin, 2011, Pengantar Perpajakan, Makasar: Alaudin University Press.

Khalimi&Moch.Iqbal, 2020, Hukum Pajak Teori dan Praktik, Lampung : CV Anugrah Utama Raharja.

M.Farouq S, 2018, Hukum pajak Di Indonesia Suatu Pengantar Ilmu Terapan di Bidang perpajakan, Jakarta: Kencana.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.

Mustaqiem,2014,Perpajakan dalam konteks teori dan Hukum Pajak di Indonesia, Yogyakarta: Mata Padi Presindo.

Nitaria Angkasa dkk, 2019,Metode Penelitian Hukum Sebagai Suatu Pengantar, Lampung: CV.Laduny Alfatama.

Rudy,2012, Hukum Pemerintahan DaerahPerspektifKonstitusionalisme, Bandar Lampung: Indepth Publishing.

Suparyono, 2012,Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas, Semarang: Pustaka Magister Semarang.

Zainudin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2024-05-13