Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Senjata Tajam Oleh Anak Di Polresta Padang

Authors

  • Nur Fajri Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
  • rifqi devi lawra
  • eri arianto

DOI:

https://doi.org/10.36665/sarmada.v9i1.391

Keywords:

Penegakan Hukum, Senjata Tajam, Anak

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan maraknya terjadi kasus tindak pidana Pengunaan Senjata Tajam oleh Anak dalam melakukan aksi tawuran pada wilayah hukum Polresta Padang, tentu apa yang mereka lakukan ini adalah suatu perbuatan melanggar hukum seperti yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata tajam, karena yang menjadi pelaku tindak pidana adalah seorang anak maka tentu penegakan hukumnya juga berbeda dari orang dewasa pada umumnya seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap penggunaan senjata tajam oleh anak di polresta padang dan apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan  senjata tajam oleh anak. Metode pendekatan yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma,  kaidah atau azas untuk menganalisis data secara sistematis  dengan peraturan-peraturan yang ada, khusunya peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap penggunaan senjata tajam oleh anak.

References

Abintoro Prakoso, Hukum Perlindungan Anak, PressIndo: Yogyakarta,2016.

Ani Puwati, Keadilan Restoratif Dan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak, CV. Jakad Media Publishing: Surabaya, 2020.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo: Jakarta, 1989.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakkan Penegakkan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2001.

Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty: Jakarta, 1988.

H. Mastra Lira, Kendala Penegakan Hukum, Yayasan Annisa: 2012.

Liza Agnesta Krisna, Hukum Perlindungan Anak, CV Budi Utama: Yogyakarta, 2018.

M Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2013.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama: Bandung, 2014.

Mawardi, Kriminologi Penggunaan Senjata Tajam, CV Zigie Utama: Bengkulu, 2019.

R Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, 2016.

Rahman Amin, Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan, CV Budi Utama: Yogyakarta, 2021.

Published

2024-05-13