Sosialisasi Tentang Pendaftaran Tanah Ulayat dalam Rangka Mencegah Kasus Pertanahan (Sengketa, Konflik, dan Perkara)
DOI:
https://doi.org/10.36665/jupemy.v3i2.634Abstract
Abstract
Dosen dalam melaksanakan tugas Tri Darma Perguruan tinggi tentunya akan melahirkan berbagai bentuk karya ilmiah yang dihasilkan dari berbagai penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing. Dalam tingkat peraturan pelaksanaannya telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun dalam peraturan pemerintah ini, tanah ulayat tidak termasuk objek pendaftaran tanah.. tanah ulayat masyarakat hukum adat antara hidup dan mati. Hal ini tentu perlu dikaji secara ilmiah untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi tanah ulayat masyarakat hukum adat, khususnya tanah ulayat masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat. Pada Pasal 8 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 menyatakan bahwa Untuk menjamin kepastian hukum dan keperluan penyediaan datal informasi pertanahan, tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Di dalam memberikan penguatan dalam mengatur hak ulayat, akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, hak pengelolaan dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat. Atas hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara dan tanah ulayat, dapat didaftarkan kepada kantor pertanahan untuk diterbitkan sertipikat. meningkakan kualitas sumber daya manusia guna memperoleh pengetahuan hukum seputar pendaftaran tanah ulayat dalam memperoleh kepastian hukum maka untuk hal tersebut diperlukan solusi seperti Meningkatkan keyakinkan masyarakat adat dengan dilakukannya pendaftaran tanah ulayat akan menghindari sengketa karena akan memperolehkekuatan hukum serta kepastian hukum,, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah ulayat guna memperoleh kekuatan hukum tanah ulayat, memberikan penekanan khusus melalui edukasi mengenai pendaftaran tanah ulayat, karena dengan adanya pendaftaran tanah ulayat berarti memberikan kekuatan kepemilikan atas tanah guna menghindari sengketa dan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran pemerintah nagari dan lembaga adat setempat turut serta melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat adat tentang pentingnya kepastian hukum dalam pendaftaran tanah ulayat, serta Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa dengan tanpa didaftarkannya tanah ulayat lemah nya kekuatan hukum apabila munculnya sengketa pertanahandengan didaftarkannya hak ulayat akan memberikan kepastian hukum.
References
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, Dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan, 2008)
Syahyuti, ‘Nilai-Nilai Kearifan Pada Konsep Penguasaan Tanah Menurut Hukum Adat Di Indonesia’, Https://Sosiologipedesaan.Blogspot.Com/2010/12/Nilai-Nilai-Kearifan-Pada-Konsep.Html, 2010, p. 1
Warman, Kurnia, Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk: Dinamika Interaksi Hukum Adat Dan Hukum Negara Di Sumatera Barat, Van VollenHoven Intitute (Jakarta, 2010)
Warman, Kurnia dan Syofiarti, ‘Pola Penyelesaian Tanah Ulayat Di Sumatera Barat (Sengketa Antara Masyarakat vs Pemerintah)’, Artikel MMH, 3.41 (2012), 407