Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Aset Nagari di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok

Pengelolaan Aset Nagari

Authors

  • aermadepa Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Adriyanti Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Eri Arianto Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Rifqi Devi Lawra Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Yulfa Mulyeni Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Yulia Nizwana Universitas Mahaputra Muhammad Yamin

DOI:

https://doi.org/10.36665/jupemy.v3i1.487

Keywords:

Pengelolaan Aset Nagari

Abstract

Abstract

Dosen dalam melaksanakan tugas Tri Darma Perguruan tinggi tentunya akan melahirkan berbagai bentuk karya ilmiah yang dihasilkan dari berbagai penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1).Sedangkan pemerintahan desa/nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 2). Aset nagari dapat berupa tanah kas nagari, tanah ulayat, pasar nagari, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan nagari, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik nagari, mata air milik nagari, pemandian umum, dan aset lainnya milik nagari (UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1). Ketika aset nagari sudah diketahui, maka kebijakan pembangunan bisa terlaksana dengan baik karena mengacu pada aset yang dimiliki nagari, sehingga peran wali nagari dalam pengelolaan aset nagari dapat terlihat sebaliknya tanpa aset maka nagari tidak mengetahui kekayaan yang dimiliki serta peran wali nagari dalam pengelolaan aset nagari tidak terlihat.Pengelolaan aset nagari dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai (Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 3). Wali Nagari sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset nagari berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset nagari. Wali Nagari sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset nagari mempunyai wewenang dan tanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan aset nagari, menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset nagari, menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset nagari, menetapkan kebijakan pengamanan aset nagari, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan penghapusan aset nagari yang bersifat strategis melalui musyawarah nagari, menyetujui usul pemindah tanganan, penghapusan aset nagari sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan aset nagari selain tanah dan bangunan. Kata_kunci_1; Pengelolaan Aset Nagari, kata_kunci2; Pertanggungjawaban Aset Nagari

Keywords: Pengelolaan, Aset, Nagari

References

Pebrianti, S. A., Dedi, A., & Endah, K. (2022). Optimalisasi Pengelolaan Aset Desa Oleh Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis. Universitas Galuh, Ciamis, Indonesia, 2(2), 34.

Prima, A. (2014). No Title. Ilmu Administrasi Negara ± Prodi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Riau, 1(2), 1–13.

Undang-Undang RI. (n.d.). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (UU No 32 Tahun 2004).

Widuri, S. D. (2014). Buku Pintar Pengelolaan Aset Desa. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa.

Downloads

Published

2024-08-27

How to Cite

aermadepa, D. A. S. A. S. E. A. S. R. D. L. S. Y. M. S. Y. N. S., Adriyanti, A., Arianto, E., Lawra, R. D., Mulyeni, Y., & Nizwana, Y. (2024). Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Aset Nagari di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok : Pengelolaan Aset Nagari. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Mahaputra Muhammad Yamin, 3(1), 30–42. https://doi.org/10.36665/jupemy.v3i1.487